Rabu, 26 Februari 2014

ZAKAT PENGHASILAN

Pada dasarnya para ulama membagi zakat menjadi dua: zakat fitrah dan zakat harta atau zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat atas individu seorang muslim ketika memasuki bulan syawal atau setelah berpuasa. Para ulama memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah tatkala ramadhan. Sedangkan zakat harta atau zakat mal ada banyak ragamnya, seperti: zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat perkebunan, zakat peternakan, zakat emas, perak dan uang. Termasuk zakat penghasilan. Jadi, zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk zakat harta atau zakat mal.

Adapun landasan zakat penghasilan adalah, firman Allah swt:
Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi sentiasa Terpuji.” (Qs Al-Baqarah  267)

Sebagian ulama tafsir berpendapat bahwa ayat di atas berbicara tentang sedekah. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ayat di atas berbicara tentang zakat dan infak. Apabila kita melihat keumuman ayat di atas, pendapat yang mengatakan ayat di atas berbicara tentang zakat dan sedekah lebih kuat.

Selain berdasarkan keumuman ayat di atas, zakat penghasilan berlandaskan pada qiyas.  Para ulama yang sepakat dengan zakat penghasilan mengqiyaskannya dengan zakat pertanian. Menurut mereka, ada beberapa kesamaan antara penghasilan yang diperoleh melalui kerja sebagai karyawan atau pegawai dengan pertanian. Saat panen bagi seorang petani sama dengan saat seorang pegawai menerima gaji. Modal seorang petani adalah, tanah dan tenaga. Sementara modal seorang pegawai adalah tempat kerja dan tenaga. Sedangkan perbedaan jenis harta yang diterima adalah sesuatu yang bisa berubah-rubah. Seorang pegawai bisa mendapatkan gaji berupa uang dan bisa juga gaji berupa barang. Artinya, perbedaan jenis harta yang diterima tidak mempengaruhi suatu hukum.

Para ulama empat madzhab sendiri sepakat bahwa qiyas adalah salah satu sumber dalil dalam Islam. Walau pun mereka berbeda pendapat tentang penerapan qiyas dalam satu persoalan dengan persoalan yang lain. Dan ini tidak masalah.

Sedangkan nishab zakat penghasilan adalah 653 kg beras atau senilai dengannya. Zakat penghasilan menggunakan nishab tersebut karena zakat profesi dianalogikan atau diqiyaskan dengan zakat pertanian. Apabila harga beras perkilogram 6000 maka nishab zakat profesi adalah 3.918.000 sedangkan zakat yang dikeluarkan 2,5 persen.


CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN


Lebih jelasnya, menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:

1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor (brutto) secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 5.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (netto), zakat dihitung 2,5 persen dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 2.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x (2.000.000 – 1.000.000) = Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000,- per tahun.

Kita sudah sama-sama memahami bahwa zakat merupakan kewajiban individu yang harus ditunaikan manakala sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diantaranya harta yang diperoleh telah memenuhi nishab. Oleh karena itu, setiap orang yang sudah memenuhi syarat dan tidak menunaikannya maka ia berdosa.

Oleh karena itu, cara terbaik bagi kita yaitu dengan mengeluarkan zakat profesi/penghasilan setiap kali kita mendapatkan penghasilan (biasanya perbulan). Dengan mengeluarkannya setiap bulan akan lebih mudah dan aman karena penghasilan/gaji kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga, yang mana dikhawatirkan kita tidak bisa membayar zakat setelah itu. Wallahua’lam.

                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar