ZAKAT PENGHASILAN
Pada dasarnya para ulama membagi zakat menjadi dua: zakat fitrah dan zakat
harta atau zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat atas individu seorang muslim
ketika memasuki bulan syawal atau setelah berpuasa. Para ulama memperbolehkan
mengeluarkan zakat fitrah tatkala ramadhan. Sedangkan zakat harta atau zakat
mal ada banyak ragamnya, seperti: zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat
perkebunan, zakat peternakan, zakat emas, perak dan uang. Termasuk zakat
penghasilan. Jadi, zakat penghasilan merupakan salah satu
bentuk zakat harta atau zakat mal.
Adapun landasan zakat penghasilan adalah, firman Allah swt:
“Wahai orang-orang
yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu
yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu
dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak
sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu),
kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha
Kaya, lagi sentiasa Terpuji.” (Qs Al-Baqarah 267)
Sebagian ulama tafsir berpendapat bahwa ayat di atas berbicara tentang
sedekah. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ayat di atas berbicara
tentang zakat dan infak. Apabila kita melihat keumuman ayat di atas, pendapat
yang mengatakan ayat di atas berbicara tentang zakat dan sedekah lebih kuat.
Selain berdasarkan keumuman ayat di atas, zakat penghasilan berlandaskan pada
qiyas. Para ulama yang sepakat dengan zakat penghasilan mengqiyaskannya
dengan zakat pertanian. Menurut mereka, ada beberapa kesamaan
antara penghasilan yang diperoleh melalui kerja sebagai karyawan atau pegawai
dengan pertanian. Saat panen bagi seorang petani sama dengan saat seorang
pegawai menerima gaji. Modal seorang petani adalah, tanah dan tenaga. Sementara
modal seorang pegawai adalah tempat kerja dan tenaga. Sedangkan perbedaan jenis
harta yang diterima adalah sesuatu yang bisa berubah-rubah. Seorang pegawai bisa
mendapatkan gaji berupa uang dan bisa juga gaji berupa barang. Artinya,
perbedaan jenis harta yang diterima tidak mempengaruhi suatu hukum.
Para ulama empat madzhab sendiri sepakat bahwa qiyas
adalah salah satu sumber dalil dalam Islam. Walau pun mereka
berbeda pendapat tentang penerapan qiyas dalam satu persoalan dengan persoalan
yang lain. Dan ini tidak masalah.
Sedangkan nishab zakat penghasilan
adalah 653 kg beras atau senilai dengannya. Zakat penghasilan menggunakan
nishab tersebut karena zakat profesi dianalogikan atau diqiyaskan dengan zakat
pertanian. Apabila harga beras perkilogram 6000 maka nishab zakat profesi
adalah 3.918.000 sedangkan zakat yang dikeluarkan 2,5 persen.
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
Lebih
jelasnya, menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut
dua cara, yaitu:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor (brutto) secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 5.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok
(netto),
zakat dihitung 2,5 persen dari gaji setelah dipotong dengan
kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang
penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 2.000.000,-
dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib
membayar zakat sebesar : 2,5% x (2.000.000 – 1.000.000) = Rp 25.000 per bulan
atau Rp 300.000,- per tahun.
Kita sudah sama-sama memahami bahwa zakat merupakan kewajiban individu
yang harus ditunaikan manakala sudah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan, diantaranya harta yang diperoleh telah memenuhi nishab. Oleh karena
itu, setiap orang yang sudah memenuhi syarat dan tidak menunaikannya maka ia
berdosa.
Oleh karena itu, cara terbaik bagi kita yaitu dengan mengeluarkan zakat
profesi/penghasilan setiap kali kita mendapatkan penghasilan (biasanya
perbulan). Dengan mengeluarkannya setiap bulan akan lebih mudah dan aman karena
penghasilan/gaji kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang
tidak terduga, yang mana dikhawatirkan kita tidak bisa membayar zakat setelah
itu. Wallahua’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar