"Ketahuilah
wahai saudaraku, bahwa maksiat itu semuanya racun, penyebab sakit dan binasanya
hati. Maka tundukkanlah pandanganmu, jangan kau umbar pada yang diharamkan,
karena ini adalah kemaksiatan"
Saudaraku, sesungguhnya kemaksiatan itu dapat menjadikan hatimu kotor, maka
bersihkanlah hatimu dengan menjaga pandangan dan sibukkanlah dirimu untuk
memperbaiki hatimu, agar terpancar dari hatimu akhlaq yang mulia dan tercapai
apa yang kau rindukan yaitu manisnya iman.
Allah Taala telah berfirman : "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,
Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya", yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita beriman "Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nuur :
30-31).
Abu Bakr Al-Jazairi mengenai ayat diatas berkata : "Hendaknyalah
mereka menahan pandangannya sehingga tidak melihat kepada wanita yang tidak
halal baginya." Larangan ini juga berlaku bagi wanita yaitu haram memandang
laki-laki yang tidak halal baginya.
Pada ayat ini Allah memulai perintah-Nya dengan menahan pandangan sebelum
perintah menjaga kemaluan, karena pandangan itu petunjuk bagi hati, sebagaimana
demam yang tinggi petunjuk bagi kematian. Rasulullah telah memperingatkan hal
ini melalui riwayat Ibnu Abbas : "Fadl bin Abbas membonceng Rasulullah
pada waktu Haji Wada, maka datanglah wanita dari (bangsa) Khatsam maka mulailah
Fadl melihat kepadanya dan dia (wanita itu) mulai melihat kepadanya (Fadl) dan
Nabipun memalingkan muka Fadl ke arah lain" (Muttafaq alaih lafadz
Bukhari).
Ibnu Bathal mengatakan bahwa hadits ini mengandung perintah untuk menahan
pandangan karena dikhawatirkan fitnah. Begitu pula sabda Rasulullah kepada Ali
bin Abi Thalib : "Hai Ali, jangan sampai pandangan yang pertama diikuti
dengan pandangan yang lain, karena pandangan yang pertama itu untukmu dan yang
terakhir (berikutnya) itu bukan untukmu." (dikeluarkan oleh AL-Hakim dan Ahmad dari jalan Hamid bin
Salamah, berkata Al-Albany : Hadits hasan).
Dari Abu Said AL-Khudri berkata : Rasulullah bersabda : "Jauhilah
duduk-duduk di jalan !" Mereka (para sahabat) berkata, Ya Rasulullah, kami
terpaksa perlu tempat duduk untuk berbincang-bincang. Maka Nabi bersabda : "Jika kalian enggan, maka berilah (jalan itu) haknya." Mereka
berkata, Apa hak jalan itu ? Beliau bersabda : "Menundukkan pandangan,
menahan sesuatu yang menyakitkan (tidak mengganggu orang yang sedang lewat),
membalas salam dan memerintahkan kepada yang maruf dan mencegah dari
kemungkaran." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud).
Saudaraku, demikianlah peringatan Allah dan Rasul-Nya yang wajib kita kita
yakini dan amalkan, karena barangsiapa yang berani melawan perintah Allah dan
Rasul-Nya, nerakalah tempatnya, sebagaimana firmannya : "Dan barangsiapa
yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka
jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya." (QS. Al-Jin : 23).
Sudah jelas bagi kita bahwa Allah dan Rasul-Nya melarang kita untuk mengumbar
pandangan. Saudaraku, segala peristiwa dan petaka itu bermula dari pandangan,
maka jaga dan hati-hatilah.
Ibnul Qayyim telah menuturkan bahwa secara umum segala kejadian yang menimpa
manusia bersumber dari pandangan, karena pandangan itu melahirkan bahaya,
kemudian bahaya itu melahirkan pikiran, pikiran melahirkan syahwat, kemudian
syahwat itu melahirkan keinginan, kemudian semakin kuat dan terjadilah
perbuatan dan pasti tidak akan ada penahan yang dapat membendungnya.
Karena itu dikatakan bersabar untuk menahan pandangan itu lebih mudah
daripada sabar atas sakit yang terjadi sesudahnya. Beliau juga menerangkan
bahwa diantara bahaya pandangan adalah kerugian, keluhan dan percikan api.
Saudaraku, hendaklah kita takut kepada Allah, karena Dia Maha Meliputi segala
sesuatu. Dia-pun mengetahui kerdipan mata yang berkhianat dan bisikan hati.
Allah telah berfirman : "Dia mengetahui khianatnya mata dan apa yang
tersembunyi dalam hati." (QS. Ghafir : 19).
Saudaraku, hanyalah pandangan yang diizinkan yaitu pandangan kepada yang halal,
memandang mahram dan pandangan (nadhar) seorang laki-laki kepada wanita yang
hendak dipinangnya, sebagaimana dalam hadits dari Jabir,
Rasulullah bersabda : "Apabila seorang daripada kamu meminang seorang
wanita, maka kalau ia dapat melihat kepada apa yang menarik untuk menikahinya,
hendaklah ia lakukan." (HR. Ahmad).
Begitu pula sebuah hadits dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah telah
berkata kepada laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita : "Sudah
engkau lihat dia ?" Lelaki itu menjawab : Belum. Sabda beliau :
"Pergi dan lihatlah !" (HR. Muslim).
Saudariku, mengumbar pandangan kepada yang diharamkan Allah adalah kemaksiatan
yang harus kita jauhi. Ibnu Qayyim menasehatkan bahwa kemaksiatan yang satu
dapat melahirkan kemaksiatan yang lain, dan kemaksiatan itu bisa melemahkan dan
menutup/menggelapkan hati, serta dapat merusak akal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar